SYARAT DAN KETENTUAN SIMPAN PINJAM
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
DESA SUKAMENANTI KEC. BUKIT KEMUNING
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TUJUAN
Membantu dan melayani kebutuhan masyarakat Desa Sukamenanti dari aspek keuangan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berangkat dari tujuan tersebut, maka diperlukan sistem dan tatacara simpan pinjam sebagai berikut :
PASAL 1
SYARAT-SYARAT ANGGOTA
Berikut adalah syarat untuk menjadi Anggota pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sukamenanti, Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung Utara :
- Warga negara Indonesia atau warga desa Sukamenanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
- Berusia minimal 18 Tahun.
- Memiliki identitas yang sah (KTP/SIM) dan bukti alamat tempat tinggal.
- Mengisi formular pendaftaran secara lengkap dan benar.
PASAL 2
SYARAT-SYARAT SIMPANAN
Berikut adalah syarat untuk melakukan Simpanan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sukamenanti, Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung Utara :
- Warga negara Indonesia atau warga desa Sukamenanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
- Warga yang sudah terdaftar dan aktif sebagai anggota.
- Menyetujui untuk mempunyai simpanan wajib pada koperasi simpan pinjam.
- Menyetujui simpanan wajib tidak dapat di keluarkan selama anggota masih mempunyai pinjaman kepada koperasi.
PASAL 3
SYARAT-SYARAT PINJAMAN
Berikut adalah syarat untuk melakukan Pinjaman pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sukamenanti, Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung Utara :
- Warga negara Indonesia atau warga desa Sukamenanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
- Telah terdaftar sebagai anggota koperasi dan aktif minimal 1 minggu.
- Telah melakukan simpanan wajib.
- Mempunyai tabungan minimal 5% dari jumlah pinjaman.
- Menyetujui bunga pinjaman yaitu 7% dan ketentuan pembayaran pinjaman.
- Harus menyelesaikan pinjaman terdahulu untuk dapat melakukan pinjaman lainnya.
PASAL 4
JANGKA WAKTU ANGSURAN
Angsuran pengembalian pinjaman yaitu dengan jangka minimal 6X angsuran dan maksimal 24X angsuran.
PASAL 5
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Syarat dan Ketentuan ini mulai berlaku, Keputusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara Nomor : 01/KEP/BUMDesa- PJ/2019 Tentang Syarat dan Ketentuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukamenanti dinyatakan berlaku.
Ditetapkan di : Sukamenanti
Pada Tanggal : 1 Maret 2019
Mengetahui,
Kepala Desa Sukamenanti
SURAJI
BADAN USAHA MILIK DESA
Ketua
SUJARWO